Sumedang (060213). Siapa yang tidak kenal dengan panganan tahu Sumedang yang hampir setiap hari menghiasi jalanan ibukota. Sebagai “kekayaan intelektual” masyarakat Sumedang yang konon telah dimulai sejak tahun 1917. Bermula dari kreativitas yang dimiliki oleh Ongkino, yang memang semenjak awal sebagai orang yang pertama kali memiliki ide untuk memproduksi Tou Fu (dari bahasa Tionghoa, Hokkian yang dibaca “tau hu“, yang berarti sama) yang lambat laun menjadi berubah nama menjadi “Tahu”.
Pada tahun 1928, Bupati Sumedang mendatangi (Pangeran Soeria Atmadja) mendatangi kediaman Ong Bung Keng (keturunan dari Ongkino) yang kebetulan pada saat itu sedang menggoreng panganan ringan tersebut. Siapa sangka sang Bupati pun jatuh cinta dengan panganan sederhana dari negeri China tersebut dan menyampaikan panganan tersebut akan laris jika dijual ke masyarakat.
Sejarah telah mencatat dan menjadikan “Tahu Bungkeng” sebagai cikal bakal “Tahu Sumedang” sebagai kekayaan kuliner nasional. Namun timbul pertanyaan, siapa sesungguhnya pemilik atau pemegang hak ekonomis atas kehadiran Tahu Sumedang di khazanah nusantara. Bilamana kita telusuri sejarah tentunya keluarga Bungkenglah yang kemudian menjadi pemegang hak ekonomis atas panganan ringan tersebut, karena kelaurga tersebutlah untuk pertama kalinya memperkenalkan panganan tahu ini di masyarakat Kota Sumedang.
Namun penggunaan nama “Sumedang” dibelakang kata “tahu” ini menjadikan Kota Sumedang dikenal sebagai salah satu penghasil tahu yang memiliki cita rasa khusus (ciri khas tersendiri). Jaman terus berubah dan waktupun berjalan, produksi Tahu Sumedang-pun tidak lagi di produksi di kota asalnya. Kemudian Tahu Sumedang pun telah memasyarakat dan diproduksi oleh masyarakat serta dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat. Singkat cerita, Tahu Sumedang telah menjadi industri masyarakat tradisional yang terus berkembang.
Bagaimana kemudian industri Tahu Sumedang ini dalam perspektif perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Hak kekayaan Intelektual merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara bagi pencipta/penemu dan atau pemegang hak atas hasil temuan/ciptaan/karya intelektual yang memiliki nilai ekonomis. Tidak bisa dipungkiri Tahu Sumedang yang konon diproduksi untuk pertama kalinya di Kota Sumedang merupakan karya intelektual dari masyakarat Kota Sumedang yang digagas untuk pertama kalinya oleh Keluarga Bungkeng.
Bagaimana campur tangan negara mengenai hal ini, khususnya dalam memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi “kekayaan intelektual” masyarakat kota Sumedang. Faktanya, industri Tahun Bungkeng terus berkembang, sementara masyarakat kota Sumedang tidak dapat berbuat banyak. Tidak bisa dipungkiri bahwa prinsip perlindungan HKI di dalam masyarakat komunal tidak dapat berjalan sebagaimana diatur di dalma undang-undang.