Indonesia masih lebih baik ketimbang negara lain (seperti Chili, Columbia, Peru, Pakistan dan India). Kebijakan dan peraturan mengenai internet boleh di bilang Indonesia lebih maju. Bagaimana tidak, penangkapan (penjara) blogger/netter bukanlah hal yang luar biasa. Peru misalnya, beberapa jurnalis sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan karena memberikan kritik kepada Pemerintah. Demikian juga dengan India, yang ternyata memiliki persoalan dalam pengaturan mengenai internet.
Cerita lain lagi dari Pakistam, penguasa bisa melakukan blocking terhadap percakapan telepon dan internet. Pemerintah bahkan mengeluarkan kebijakan youtube sebagai situs berbayar. gilaaaa…. bahkan negara Columbia masih fokus pada perlindungan hak cipta (copyright).
UU ITE yang menjadi momok bagi para blogger/netter di Indonesia ternyata belum seberapa… bila dicermati, rumusan di dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 memang memiliki beban pembuktian yang membebani Jaksa, namun dalam prakteknya Polisi-lah yang justru mengambil “keuntungan” dari hal ini. Meski belum ada orang blogger/Netter yang dipenjara, kita harus mulai berpikir untuk meminimalisir “penyalahgunaan” kekuasaan/kewenangan dapat menjadikan UU ITE tersebut penghambat dalam kebebasan berekspresi. Pengurangan hukuman di dalam Pasal 27 ayat 3, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun merupakan salah satu cara untuk meminimalisir “abuse” dari mereka yang menjalankan undang-undang.